Senin, 21 November 2016

AUDIT TERHADAP SISTEM MANAJEMEN K3 BERBASIS OHSAS 18001 PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAYUAGUNG "2"

AUDIT TERHADAP SISTEM MANAJEMEN K3 BERBASIS OHSAS 18001 PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAYUAGUNG

Oleh :
Saladdin Wirawan Effendy
Email : uibila360@gmail.com
Dosen STIM AMKOP Palembang

ABSTRACT
Kayuagung general hospital is a government-owned pain trying to develop management system of Occupational Health and Safety. The efforts of the hospital has received the ISO 18001certificate from a certification body. Therefore it must be carried out audits of the management system of Occupational Health and Safety that have been applied.
The method of analysis in this study is a qualitative analysis. The analytical tool used is the assessment rubric. The method of data collection is by observation and interview. Where in the audit aspects include 1). Policy, planning, structure and responsibility, checking, management reviews.
From these results indicate that the implementation of safety management systems and occupational health has not been run in accordance with ISO 18001. The implementation of the management system is still limited to the development of written procedures have yet to be translated into actions set forth in these procedures.
Keywords: audit, management system of Occupational Health and Safety
LATAR BELAKANG
Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung merupakan rumah sakit pemerintah yang bergerak dalam pelayanan public bidang kesehatan. Untuk dapat memberikan pelayanan yang baik maka sangat diperlukan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan tidak hanya bagi pasien tetapi juga bagi pekerja di rumah sakit tersebut. Selain itu Dengan meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat maka tuntutan pengelolaan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS) semakin tinggi karena Sumber Daya Manusia (SDM) Rumah Sakit, pengunjung/pengantar pasien, pasien dan masyarakat sekitar Rumah Sakit ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, balk sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit yang tidak memenuhi standar
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 432/Menkes/SK/IV/2007 yang didukung oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 sebagai tempat kerja yang yang 448
mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit maka rumah sakit harus dapat menerapkan program kesehatan dan keselamatan kerja. Untuk dapat menerapkan program kesehatan dan keselamatan kerja maka pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung harus dapat mengembangkan suatu sistem manajemen yang dapat mengatur atau mengelola progra kesehatan dan keselamatan kerja di tempat tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Untuk itu maka pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung telah melakukan usaha pengembangan sistem manajemen K3. Sistem manajemen K3 yang dikembangkan adalah sistem manajemen K3 yang berbasis OHSAS 18001.
     Standar OHSAS mencakup manajemen K3 yang dimaksudkan untuk memberikan organisasi dengan elemen-elemen dari suatu sistem manajemen K3 yang efektif yang dapat digabungkan dengan persyaratan/kebutuhan manajemen lain dan membantu organisasi mencapai tujuan ekonomis dan K3. Standar OHSAS ini menetapkan syarat-syarat untuk suatu sistem manajemen K3 untuk memungkinkan suatu organisasi berkembang dan melaksanakan suatu kebijakan dan tujuan yang mengingat akan informasi dan syarat-syarat hukum tentang resiko K3. Itu dimaksudkan untuk menggunakan semua jenis dan ukuran dari organisasi dan untuk mengakomodir kondisi geografis, budaya dan sosial yang bermacam-macam.
      Berdasarkan standar OHSAS tersebut pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung berusaha mengikuti standar-standar yang telah di tetapkan, seperti persyaratan-persyaratan dokumentasi. Hasil dari usaha tersebut maka Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung telah mendapatkan sertifikat ISO 18001/OHSAS 18001 dari badan sertifikasi. Salah satu syarat dalam peningkatan berkelanjutan yang di syaratkan oleh badan sertifikasi adalah audit internal terhadap pelaksanaan sistem manajemen K3 tersebut. Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pelaksanaan sistem manajemen K3 di Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung yang di dasarkan pada OHSAS 18001. Metode yang digunakan adalah metode audit dengan alat analisis yang digunakan adalah rubric penilaian.
 PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil audit terhadap sistem manajemen K3 berbasis OHSAS maka dapat dilihat sebagai berikut :
Kebijakan
Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung terutama manajemen puncak sudah menetapkan kebijakan dan sasaran SMK3 tidak kontinyu, mendokumentasikannya, kurang mensosialisasikan kebijakan itu dan tidak ditinjau secara periodic. Hasil ini menujukkan bahwa tingkatan atau level yang ada adalah level 2. Hasil ini menunjukkan bahwa pihak rumah sakit hanya menetapkan kebijakan dan sasarannya saja tanpa mensosialisasikannya hingga level bawah. Jadi hanya bersifat slogan-slogan saja tanpa pelaksanaan yang baik.
Sedangkan menurut stadar OHSAS 18001 Manajemen puncak harus menetapkan kebijakan dan sasaran SMK3 secara kontinyu, mendokumentasikannya, mensosialisasikan kebijakan itu keseluruh bagian atau unit kerja serta harus ditinjau secara periodik
       Selanjutnya pihak manajemen puncak telah membuat sasaran SMK3 yang dapat diukur, tetapi sasaran ini tidak dipantau ketercapaiannya dan tidak dianalisis serta tidak diadakan perbaikan untuk peningkatan secara berkelanjutan. Sasaran ini hanya dijadikan sebagai suatu target saja tanpa merealisasikan target tersebut sehingga target yang telah ditentukan tidak dapat dicapai sebagaimana telah direncanakan. Sedangkan menurut stadar OHSAS 18001 dalam sasaran SMK3 harus dapat terukur dengan baik, selalu di pantau ketercapaiannya secara periodic, kinerja K3 selalu diukur dan dianalisis serta diadakan perbaikan untuk peningkatan secara berkelanjutan
Perencanaan
Pihak rumah sakit telah mempunyai prosedur untuk identifikasi bahaya dan penilaian risiko. Selanjutnya dilakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan penetapan kendali yang diperlukan pada setiap unit kerja. Tetapi identifikasi bahaya ini tidak di terapkan pada pengendalian bahaya yang mungkin timbul. Identifikasi bahwa dan penilaian resiko hanya sebatas dokumentasi yang menggambarkan resiko yang akan ditimbulkan tetapi tidak tindakan nyata untuk mengendalikan atau menghilangkannya. Sedangkan menurut stadar OHSAS 18001 harus mempunyai prosedur untuk identifikasi bahaya dan penilaian risiko. Selanjutnya dilakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan penetapan kendali yang diperlukan pada setiap unit kerja. Identifikasi ini selalu ditinjau keterlaksanaannya secara periodic dan didokumentasikan serta di analisis untuk perbaikan keberlanjutannya.
      Pihak rumah sakit juga telah mempunyai prosedur dan syarat-syarat hukum yang berlaku. Tetapi tidak memastikan bahwa syarat-syarat hukum yang digunakan merupakan syarat-syarat yang masih berlaku dan terbaru. Selain itu juga syarat-syarat dari peraturan yang berlaku tidak dilaksanakan atau ditindak lanjuti sebagaimana seharusnya. Sedangkan menurut stadar OHSAS 18001 pihak rumah sakit harus memelihara prosedur dan syarat-syarat hukum yang berlaku. Selalu memastikan bahwa syarat-syarat hukum yang digunakan merupakan syarat-syarat yang masih berlaku dan terbaru. Menginformasikan syarat-syarat tersebut kepada seluruh anggota organisasi
Pihak rumah sakit sudah mengangkat anggota dari manajemen puncak dengan spesifikasi tanggungjawab untuk OH&S, tetapi tidak mengabaikan tanggungjawab lainnya, dan Anggota tersebut kurang melaksanakan sistem manajemen OH&S. Anggota yang dipilih sudah mempunyai tanggung jawab structural lain sehingga tidak focus dalam pelaksanaan manajemen K3 ini. Selain itu tidak dibentuk unit kerja khusus yang anggotanya hanya fokus kepada pelaksanaan sistem manajemen K3 ini. Sehingga pelaksanaannya menjadi tidak baik. Sedangkan menurut stadar OHSAS 18001 pihak rumah sakit harus mengangkat anggota dari manajemen puncak dengan spesifikasi tanggungjawab untuk OH&S, mengabaikan tanggungjawab lainnya, dan dengan ditetapkannya peranan dan wilayah. Anggota tersebut melaksanakan sistem manajemen OH&S dengan baik
Pihak rumah sakit kurang memastikan bahwa ada orang-orang dibawah kontrolnya melakukan tugas-tugas yang dapat berdampak pada OH&S mampu pada dasar dari pendidikan, latihan atau pengalaman yang sesuai, dan tidak memelihara catatan-catatan yang berhubungan. Kondisi ini dapat dilihat dari tidak adanya perencanaan mengenai pengembangan pengetahuan dan kemampuan pada pegawainya dalam pelaksanaan manajemen K3 ini. Sedangkan menurut stadar OHSAS 18001 pihak rumah sakit harus memastikan bahwa ada orang-orang dibawah kontrolnya melakukan tugas-tugas yang dapat berdampak pada OH&S mampu pada dasar dari pendidikan, latihan atau pengalaman yang sesuai, dan akan memelihara catatan-catatan yang berhubungan. Peningkatan kemampuan dilakukan secara periodik
Pihak rumah sakit mendirikan, melaksanakan dan memelihara suatu prosedur untuk Komunikasi internal diantara tingkat dan fungsi yang bermacam-macam dari organisasi itu. Sedangkan menurut stadar OHSAS 18001 pihak rumah sakit harus mendirikan, melaksanakan dan memelihara suatu prosedur untuk Komunikasi internal diantara tingkat dan fungsi yang bermacam-macam dari organisasi itu. Komunikasi dengan kontraktor dan para pengunjung lain ke tempat kerja; Penerimaan, pendokumentasian, dan tanggapan terhadap komunikasi yang relevan dari pihak-pihak eksternal yang terkait
Pihak rumah sakit telah mempunyai dokumen dan catatan yang diperlukan oleh sistem manajemen dan Standar OHSAS tetapi tidak dikontrol. Organisasi akan melaksanakan dan memelihara suatu prosedur untuk: Menyetujui dokumen, Meninjau dan memperbaharui dokumen, Memastikan dan siap dapat dikenali, tidak Memastikan bahwa versi yang relevan dari dokumen yang dapat dipakai tersedia. Sedangkan menurut stadar OHSAS 18001 pihak rumah sakit harus memastikan bahwa Dokumen dan catatan yang diperlukan oleh sistem manajemen dan Standar OHSAS selalu dikontrol secara periodic. Organisasi akan melaksanakan dan memelihara suatu prosedur untuk : Menyetujui dokumen, Meninjau dan memperbaharui dokumen, Memastikan bahwa dokumen tetap dibaca dan siap dapat dikenali, Memastikan bahwa versi yang relevan dari dokumen yang dapat dipakai tersedia.
Pihak rumah sakit mendirikan suatu prosedur: 1). Untuk mengenali potensial untuk situasi darurat, 2). Untuk menanggapi situasi darurat. Organisasi juga tidak menguji secara periodik prosedur-prosedurnya untuk menanggapi situasi darurat. Sebaiknya pihak rumah sakit dapat menguji prosedur-prosedur tersebut secara periodic sehingga dapat dikontrol kesesuaiannya dengan kondisi yang ada. Sedangkan menurut stadar OHSAS 18001 pihak rumah sakit harus mendirikan, melaksanakan dan memelihara suatu prosedur: 1). Untuk mengenali potensial untuk situasi darurat, 2). Untuk menanggapi situasi darurat. Organisasi juga akan menguji secara periodik prosedur-prosedurnya untuk menanggapi situasi darurat, dimana dapat dipraktekkan, melibatkan pihak-pihak terkait.

 Pengecekan

Pihak rumah sakit menetapkan dan memelihara prosedur untuk memantau dan mengukur kinerja OH&S secara teratur. Prosedur ini tidak dilaksanakan dan di dokumentasikan dan tidak dijadikan bahan dalam pengambilan keputusan. Sedangkan menurut stadar OHSAS 18001 pihak rumah sakit harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk 451 memantau dan mengukur kinerja OH&S secara teratur. Prosedur ini dilaksanakan secara periodic dan di dokumentasikan hasil rekaman dan dijadikan bahan dalam pengambilan keputusan
Pihak rumah sakit mendirikan, menerapkan, dan memelihara suatu prosedur untuk mencatat, menyelidiki dan menganalisa kejadian hanya kondisi tertentu dan melaksanakan prosedur tersebut dengan tidak baik. Sedangkan menurut stadar OHSAS 18001 pihak rumah sakit harus mendirikan, menerapkan, dan memelihara suatu prosedur untuk mencatat, menyelidiki dan menganalisa kejadian secara periodic dan melaksanakan prosedur tersebut dengan sangat baik
Pihak rumah sakit Mempunyai prosedur audit. Program audit direncanakan, menetapkan, memastikan dan memelihara organisasi. Sedangkan menurut stadar OHSAS 18001 pihak rumah sakit harus Mempunyai prosedur audit. Program audit direncanakan, menetapkan, memastikan dan memelihara organisasi, didasari hasil asesmen resiko dari kegiatan organisasi, dan hasil audit yang sebelumnya. Dilakukan secara periodic dan dijadikan bahan untuk perbaikan selanjutnya
Tinjauan Manajemen
Pihak rumah sakit terutama manajemen puncak meninjau sistem manajemen OH&S organisasi, pada interval yang direncanakan, untuk memastikan keserasiannya yang terus menerus, kecukupan dan keefektifan. Tinjauan akan meliputi penilaian peluang untuk perbaikan tetapi tidak melaksanakan hasilnya dengan baik. Sedangkan menurut stadar OHSAS 18001 pihak rumah sakit harus yaitu pihak manajemen puncak selalu meninjau sistem manajemen OH&S organisasi, pada interval yang direncanakan, untuk memastikan keserasiannya yang terus menerus, kecukupan dan keefektifan. Tinjauan akan meliputi penilaian peluang untuk perbaikan dan kebutuhan untuk perubahan untuk sistem manajemen OH&S, meliputi kebijakan OH&S dan tujuan OH&S. Dan hasil tinjauan tersebut dilaksanakan dengan baik.
Berdasarkan hasil uraian di atas maka dapat dilihat bahwa pelaksanaan sistem manajemen K3 berbasis OHSAS belum berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan, pelaksanaannya masih sebatas pada pengembangan atau pembuatan prosedur-prosedur tertulis saja tetapi belum pada pelaksanaan teknis prosedur-prosedur tersebut. Selain itu juga dapat dilihat bahwa kurangnya komitmen dari pimpinan dan karyawaan yang ada dalam penerapan sistem manajemen K3 berbasis OHSAS 18001.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hasil audit menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem manajemen K3 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung belum berjalan sesuai standar dari OHSAS 18001 atau dapat dikatakan masih sangat sedikit dalam kesesuaian dengan OHSAS 18001. Penerapannya hanya sebatas dibuatnya prosedur-prosedur standar tetapi keterlaksanaan prosedur-prosedur tersebut tidak 452 dilaksanakan atau dipantau keterlaksanaanya dengan baik. Sehingga dapat dikatakan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung kurang serius dalam melaksanakan sistem manajemen K3 ini berbasis OHSAS 18001.

DAFTAR PUSTAKA
Anizar, 2009, Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri, Graha Ilmu, Jakarta
Nurmianto, Eko, 2004, Ergonomi, Konsep Dasar dan Aplikasinya, Edisi Kedua, Prima Printing, Surabaya
Ramli, Soehatman, 2010, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001, Dian Rakyat, Jakarta
Ramli, Soehatman, 2013, Smart Safety Panduan Penerapan SMK3 yang efektif , Dian Rakyat, Jakarta
Ridley, Jhon, 2008, Ikhtisar Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Terjemahan, Edisi Ketiga, Erlangga, Jakarta
Somad, Ismet, 2013, Teknik efektif dalam membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja, Dian Rakyat, Jakarta
__________, 2007, Occupational Health and Safety Management, British Standard,
UK
___________, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05 tahun 1996 tentang system manajamen keselamatan dan kesehatan kerja
___________, Kepmenkes nomor : 432/MENKES/SK/IV/2007 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah sakit
___________, Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar